Hadits Mengusap Dua Khuf
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Hadits Mengusap Dua Khuf adalah bagian dari kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab الجمع بين صحيحين (Al-Jam’u Baina As-Sahihain) yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. pada 23 Jumadal Awwal 1441 H / 19 Januari 2020 M.
Download Kitab Al-Jam’u Baina As-Sahihain – Format PDF di sini
Kajian Ilmiah Tentang Hadits Mengusap Dua Khuf
Hadits yang ke-104. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah ia berkata: “Aku pernah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam suatu malam dalam perjalanan. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, ‘Kamu bawa air atau tidak?’ Aku berkata, ‘Iya.’ Lalu Nabi turun dari kendaraannya lalu beliau pun berjalan sampai tidak terlihat olehku ditelan gelapnya malam. Kemudian Nabi pun datang lalu aku pun menuangkan air kepada beliau dari bejana. Maka beliau mencuci wajahnya dan dua tangannya dan beliau pada waktu itu memakai jubah syamiyah. Dan ternyata Nabi tidak bisa mengeluarkan tangannya sehingga Nabi pun mengeluarkannya dari bawah jubah lalu Nabi mencuci dua hastanya. Kemudian Nabi pun mengusap kepalanya, kemudian aku membungkuk untuk mencabut dua khufnya. Maka Nabi bersabda, ‘Biarkanlah, karena aku sudah memasukkan kakiku dalam dua khuf tersebut dalam keadaan aku sudah bersuci.’ Lalu Nabi pun kemudian mengusap dua khuf tersebut.”
Dalam riwayat Muslim, kemudian Nabi pun shalat.
Hadits yang ke-105. Dari ‘Amr bin Umayyah Adz-Dzamri -semoga Allah meridhainya- bahwa ia melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap dua khuf. Dalam satu riwayat disebutkan mengusap imamah/surbannya.
Dalam masalah mengusap dua khuf, ada berapa perkara yang hendaknya kita perhatikan.
Syarat Mengusap Khuf
Syarat bolehnya mengusap khuf, bahwa khuf itu terbuat dari kulit yang halal dan tidak haram, terbuat dari kulit yang suci dan tidak najis. Maka tidak boleh mengusap dua khuf kalau khuf itu terbuat dari kulit yang najis. Misalnya terbuat dari kulit babi, terbuat dari kulit binatang buas, maka yang seperti ini tidak boleh.
Memakai dua khuf setelah selesai thaharahnya
Memakai dua khuf setelah selesai thaharahnya. Karena dalam hadits Mughirah bin Syu’bah bahwa ketika dia membungkuk ingin mencabut dua khuf Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Nabi mengatakan, “Biarkan, karena aku sudah memasukkan dua kakiku ke dalam khuf ini dalam keadaan suci.” Berarti kalau misalnya kita pakai khuf tapi sebelumnya kita belum berwudhu lalu kemudian kita berwudhu, boleh tidak mengusap khuf? Jawab tidak boleh. Kenapa? Karena kita memakai khuf itu dalam keadaan tidak bersuci.
Bolehkah mengusap khuf orang yang berwudhu lalu kemudian mencuci kakinya yang kanan?
Setelah mencuci kaki yang kanan baru kemudian dia mencuci kaki yang kiri lalu memakai khuf. Ini terjadi ikhtilaf para ulama. Akan tetapi yang paling bagus adalah dia dia cuci dulu dua-duanya. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan dalam hadits tersebut, “Aku memasukkan dua kakiku itu kedalam khuf dalam keadaan sudah suci.” Walaupun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah membolehkan perbuatan yang tadi disebutkan.
Mengusap bagian atas khuf
Yang wajib adalah mengusap bagian atas khuf. Jadi kalau seseorang menggunakan khuf, yang diusap adalah bagian atasnya, bukan bagian bawahnya? Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap bagian atas dan bagian bawah itu adalah riwayat yang syadz. Riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam itu mengusap bagian atas khuf. Makanya Ali bin Abi Thalib berkata:
لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه
Kalaulah agama ini hanya berdasarkan kepada ra’yu, tentukan bagian bawah khuf itu lebih berhak untuk diusap daripada bagian atasnya. Tapi -kata Ali bin Abi Thalib- justru aku melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap bagian atas khuf.
Urutan mengusap khuf
Ketika kita mengusap khuf, apakah berbarengan atau boleh yang kanan kita usap baru kemudian setelah itu yang kiri? Sebagian ulama mengatakan bahwa yang rajih hendaklah mengusap khuf itu dua-duanya secara berbarengan. Sementara sebagian ulama mengatakan mengusap khuf itu karena pengganti mencuci kaki, maka tidak ada bedanya dengan mencuci kaki, boleh kanan dulu baru kemudian kiri.
Namun yang lebih bagus kita barengkan saja. Karena kita belum mendapatkan riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika mengusap khuf itu mendahulukan yang kanan baru yang kiri. Kalau mencuci kaki betul ada riwayat banyak dari Utsman dan yang lainnya bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika mencuci kaki mendahulukan yang kanan baru kemudian yang kiri. Adapun dalam mengusap khuf tidak ada riwayat Nabi mengusap kanan dulu baru kiri setelah itu.
Antara mencuci dua kaki dan mengusap dua khuf
Mana yang lebih utama antara mencuci dua kaki dan mengusap dua khuf? Yang lebih utama adalah yang lebih mudah dan mana yang dibutuhkan dalam keadaan tertentu.
Misalnya seseorang sedang safar dan dia butuh memakai khuf. Maka tentunya yang lebih utama adalah mengusap dua khuf. Tapi kalau misalnya seseorang tidak safar dan tidak butuh juga kepada khuf, maka pada waktu itu yang lebih baik untuk mencuci kaki.
Berapa lama mengusap khuf?
Telah ada dalil yang shahih Nabi membedakan antara musafir dengan mukim. Adapun mukim, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membolehkan mengusap sehari semalam. Adapun musafir, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membolehkan mengusap tiga hari tiga malam. Demikian dalam riwayat Abu Dawud dan yang lainnya dengan sanad yang shahih.
Memang ada sebagian ulama mengatakan bahwa mengusap khuf itu tidak ada batasannya. Karena mereka berpegang dengan sebuah riwayat bahwa Nabi mengatakan kepada seorang sahabat, “Terserah kamu mau berapa hari pun juga tidak masalah.” Akan tetapi -kata para ulama- ini riwayat yang lemah. Riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa mengusap khuf untuk musafir itu tiga hari tiga malam. Adapun untuk mukim, maka sehari semalam.
Kapan mulai mengusap khuf?
Terjadi ikhtilaf para ulama tentang kapan mulai mengusap khuf? Istilah “sehari semalam” untuk yang mukim itu dihitungnya kapan? Pendapat yang paling kuat yaitu pertama kali mengusap setelah hadas.
Contoh seseorang menggunakan khuf saat subuh. Kemudian hadas jam 9 dan mengusap saat dzuhur. Maka saat pertama kali mengusap itulah dihitung sehari semalam. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dihitung dari semenjak hadas. Namun pendapat yang paling kuat (yang dirajihkan oleh para ulama) yaitu dari semenjak pertama kali dia mengusap setelah hadas. Semenjak pertama kali dia mengusap setelah hadas, maka saat itu dianggap sebagai permulaannya.
Berarti kalau misalnya seseorang memakai khuf jam 6 pagi dalam keadaan sudah berwudhu tapi belum berhadas sampai maghrib. Lalu baru berhadas ketika maghrib dan mengusapnya pas maghrib. Maka dari situ mulai dihitung.
Simak penjelasan lengkapnya pada menit-14:16
Download MP3 Kajian Ilmiah Tentang Hadits Mengusap Dua Khuf
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48191-hadits-mengusap-dua-khuf/